Minggu, 05 April 2009

Lebih Detil Tentang Syariah



Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist nabi Nabi Muhammad:
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;
Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,
lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim)

Jika demikian maka asuransi sesuai dengan akna hadist tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu termasuk didalamya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiakan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujukan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi.
Agar sesuai dengan konsep syariah, asuransi tidak boleh
mengandung atau melibatkan aktifitas riba di dalamnya
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang
mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah
yang dialami oleh sebagian peserta.
Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan
operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana
Tabarru’.

Contoh:
Pak Mamad berusia 29 tahun, menyetorkan premi asuransinya sebesar Rp.350 ribu/bulan bersamaan dengan aplikasi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk pertama kalinya
Maka manfaat yang di dapat Pak Mamad saat ia telah menjadi nasabah PAA adalah:
-Apabila Pak Mamad meninggal dunia atau cacat tetap total selama masa asuransi akan diberikan pertanggungan sebesar Rp. 110 juta ditambah nilai tunainya (nilai tunai adalah jumlah yang telah dibayarkan Pak Mamad selama menjadi nasabah PRUlink syariah assurance account (PAA)
 Apabila Pak Mamad memenuhi salah satu dari kriteria 34 kondisi kritis sampai berusia 65tahun, Pak Mamad mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp.55Juta. PRU crisis cover34
 Apabila Pak Mamad meninggal atau cacat karena kecelakaan sampai dengan Pak Mamad berusia 60tahun, maka Pak Mamad diberikan manfaat uang pertanggungan sebesar Rp.55juta (PRUpersonal accident, death & disablement)
 Apabila Pak Mamad memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, setelah berlangsung 90 hari atau lebih, Pak Mamad akan menerima santunan sebesar 4.2 juta rupiah pertahun sampai dengan Pak Mamad berumur 65 tahun.
 Selain itu Pak mama juga akan menerima santunan rawat inap sebesar Rp.320 ribu/hari
 Unit Perawatan Intensif (ICU) sebesar Rp.880 ribu/hari
Pembedahan : Tipe Complex Rp. 3.2juta
Tipe Major Rp. 2.4juta
Tipe Intermediate Rp. 1.6 juta
Tipe Minor Rp. 800 ribu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar