Senin, 30 Maret 2009

Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional

Dibawah ini perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional




Baca Selengkapnya..

Konsep Asuransi Syariah

Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Konsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut :

a. Saling bertanggung jawab
. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya. (HR. Bukhari Muslim).

b. Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2).

c. Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.

Pengertian Syariah Dalam Muamalah
(التعريف بالتكافل في المعاملات الإسلامية) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (نظام التكافل كما بينه الحديث الشريف)

Definisi Asuransi Syariah
1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/takaful, seperti dalam :
SURAT AL BAQARAH 240

“Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.”
Baca Selengkapnya..

Minggu, 29 Maret 2009

PRUlink Investor Account


Prudential Indonesia meluncurkan PRUlink investor account (PIA) pada tahun 1999. Semenjak itu Prudential Indonesia dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa untuk produk unitlink (asuransi yan dikaitkan dengan investasi) Saat ini Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam pejualan produk asuransi unit link tersebut.
PRUlink investor account (PIA) dengan berbagai fleksibilitasnya menggabungkan unsur produk investasi yang memberkan keuntungan optimal serta memberikan perlindungan asuransi jiwa. Terhadap resiko kematian dan cacat tetap total.
Disebut fleksibel karena produk ini sangat transparan , pemegang polis mempunyai pilihan penuh atas investasi yang dikehendaki, serta fleksibel dalam menentukan jnis investasi berserta resikonya. Produk ini juga aman dan terjamin karena resiko asuransi tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Contoh:
Pak Joko pada tanggal 1 April 2008, mengajukan SPAJ Prudential Investor Account dengan premi tunggal sebesar
100 juta. Ia mengalokasikan seluruh premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu Rp.5000, Maka ilustrasi perhitungan biaya yang telah dialokasikan oleh Pak Joko ialah:
Premi Tunggal ( Top Up ) : Rp. 100.000.000
Biaya Awal : Rp. 5000.000 (5% x Rp.100 juta)
Alokasi Investasi : Rp. 95.000.000
Unit yang didapatkan : 19.000 unit (Rp. 95.000.000 : 5000/unit)

Bila pada tanggal 1 Juni 2009, harga per unit naik menjadi Rp. 6000, maka dana yang dialokasikan Pak Joko di PRUlink Investor Account menjadi:

19000 unit x 6000 = Rp.114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah)

Naik turunnya harga per unit dapat anda pantau setiap saat, setiap hari melalui website prudential, maupun surat kabar seperti Kompas, Seputar Indonesia, Koran Tempo dan sebagainya.
Selain keuntungan investasi seperti disebutkan diatas Pak Joko juga memperoleh manfaat dasar perlindungan jiwa yaitu:
maka perhitungan ilustrasinya ialah:

A. Manfaat Meninggal
Bila Pak Joko meninggak dunia, maka manfaat proteksi yang diterima Pak Joko sebesar 125% dari Rp.100juta = Rp.125 juta atau 100% dari nilai saldo investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.

B. Manfaat Cacat Tetap & Total
125% dari premi tunggal (termasuk penambahan dana/top up serta dikurangi penarikan/withdrawal, jika ada). Atau 100% Nilai Saldo Investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.
Risiko cacat tetap total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun.
Baca Selengkapnya..