Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Produk. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2009

Prudential unit link syariah investor account


Prudential unit link syariah investor account hampir sama dengan Unit Link konvensional namun disesuaikan dengan aturan Syariah Islam.
Tak berbeda dengan program investasi konvensional PRUlink syariah investor account juga memiliki Asuransi syariah dengan kontribusi tunggal, serta kombinasi
antara investasi dan proteksi asuransi yang Serupa dengan PIA konvensional

Contoh:
Pak Indra pada tanggal 1 April 2008, mengajukan SPAJ Prudential Syariah Investor Account dengan premi tunggal sebesar 50 juta. Ia mengalokasikan seluruh premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu Rp.5000, Maka ilustrasi perhitungan biaya yang telah dialokasikan oleh Pak Indra ialah:
Premi Tunggal ( Top Up ) :Rp. 50.000.000
Biaya Awal :Rp. 5000.000 (5% x Rp.50 juta)
5% digunakan untuk biaya administrasi Prudential
Alokasi Investasi :Rp. 47 500.000
Unit yang didapatkan :9500 unit (Rp. 47.500.000 : 5000/unit)

Bila pada tanggal 1 Juni 2008, harga per unit naik menjadi Rp. 6000, maka dana yang dialokasikan Pak Indra di PRUlink Syariah Investor Account menjadi:

19000 unit x 6000 = Rp.57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah)

Selain keuntungan investasi seperti disebutkan diatas Pak Indra juga memperoleh manfaat dasar perlindungan jiwa yaitu:
maka perhitungan ilustrasinya ialah:

A. Manfaat Meninggal
Bila Pak Indra meninggak dunia, maka manfaat proteksi yang diterima Pak Joko sebesar 125 % dari Rp.50juta = Rp.62.5 juta atau 100% dari nilai saldo investasi
pada saat tanggal kematian, atau mana yang lebih tinggi.

B. Manfaat Cacat Tetap & Total
125% dari premi tunggal (termasuk penambahan dana/top up serta dikurangi penarikan/withdrawal, jika ada). Atau 100% Nilai Saldo Investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.

Risiko cacat tetap total dapa diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun. Baca Selengkapnya..

PRUlink assurance account (PAA)

Pada tahun 1999 Prudential Indonesia meluncurkan produk unik dan inovatif bagi konsumen, yaitu PRUlink assurance account (PAA) yang merupakan kombinasi antara proteksi dan investasi. PAA adalah produk unit link dengan premi berkala dimana nasabah dapat memilih kombinasi antara proteksi dan investasi dalam 1 polis. Premi berkala ini dapat dibayarkan sampai umur 99 tahun.

Contoh:
Pak John berusia 29 tahun, pada 1 Februari 2009 mengajukan SPAJ di Prulink Assurance Account dengan premi 1 juta rupiah perbulan selama 10tahun. Maka manfaat yang akan diterima Pak John adalah sebagai berikut:

A.Bila Pak John meninggal dunia atau cacat tetap total, maka ahli warisnya akan menerima uang pertanggungan PAA sebesar Rp.310 juta rupiah, beserta nilai tunai yaitu jumlah premi yang telah ia setorkan selama beliau mengikuti program PAA.

B.Bila Pak John terkena penyakit yang masuk ke dalam 34 penyakit kritis, maka Pak John akan menerima Rp.150 juta. (Crisis Cover 34)

C.Bila Pak John mengalami cacat tetap maka ia akan diberikan pertanggungan sebesar Rp.150 juta. (PRU personal accident death & disablement)
D. Pak John memperoleh santunan harian Rawat Inap, ICU & Pembedahan sebesar Rp.920 ribu per hari (PRUmed)

E. Pak Joko menerima Rp. 12 juta per tahun bila ia terkena salah satu dari 33 kategori penyakit kritis (PRUpayor 33)
Baca Selengkapnya..

Lebih Detil Tentang Syariah



Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist nabi Nabi Muhammad:
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;
Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,
lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim)

Jika demikian maka asuransi sesuai dengan akna hadist tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu termasuk didalamya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiakan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujukan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi.
Agar sesuai dengan konsep syariah, asuransi tidak boleh
mengandung atau melibatkan aktifitas riba di dalamnya
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang
mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah
yang dialami oleh sebagian peserta.
Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan
operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana
Tabarru’.

Contoh:
Pak Mamad berusia 29 tahun, menyetorkan premi asuransinya sebesar Rp.350 ribu/bulan bersamaan dengan aplikasi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk pertama kalinya
Maka manfaat yang di dapat Pak Mamad saat ia telah menjadi nasabah PAA adalah:
-Apabila Pak Mamad meninggal dunia atau cacat tetap total selama masa asuransi akan diberikan pertanggungan sebesar Rp. 110 juta ditambah nilai tunainya (nilai tunai adalah jumlah yang telah dibayarkan Pak Mamad selama menjadi nasabah PRUlink syariah assurance account (PAA)
 Apabila Pak Mamad memenuhi salah satu dari kriteria 34 kondisi kritis sampai berusia 65tahun, Pak Mamad mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp.55Juta. PRU crisis cover34
 Apabila Pak Mamad meninggal atau cacat karena kecelakaan sampai dengan Pak Mamad berusia 60tahun, maka Pak Mamad diberikan manfaat uang pertanggungan sebesar Rp.55juta (PRUpersonal accident, death & disablement)
 Apabila Pak Mamad memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, setelah berlangsung 90 hari atau lebih, Pak Mamad akan menerima santunan sebesar 4.2 juta rupiah pertahun sampai dengan Pak Mamad berumur 65 tahun.
 Selain itu Pak mama juga akan menerima santunan rawat inap sebesar Rp.320 ribu/hari
 Unit Perawatan Intensif (ICU) sebesar Rp.880 ribu/hari
Pembedahan : Tipe Complex Rp. 3.2juta
Tipe Major Rp. 2.4juta
Tipe Intermediate Rp. 1.6 juta
Tipe Minor Rp. 800 ribu
Baca Selengkapnya..

Minggu, 29 Maret 2009

PRUlink Investor Account


Prudential Indonesia meluncurkan PRUlink investor account (PIA) pada tahun 1999. Semenjak itu Prudential Indonesia dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa untuk produk unitlink (asuransi yan dikaitkan dengan investasi) Saat ini Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam pejualan produk asuransi unit link tersebut.
PRUlink investor account (PIA) dengan berbagai fleksibilitasnya menggabungkan unsur produk investasi yang memberkan keuntungan optimal serta memberikan perlindungan asuransi jiwa. Terhadap resiko kematian dan cacat tetap total.
Disebut fleksibel karena produk ini sangat transparan , pemegang polis mempunyai pilihan penuh atas investasi yang dikehendaki, serta fleksibel dalam menentukan jnis investasi berserta resikonya. Produk ini juga aman dan terjamin karena resiko asuransi tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Contoh:
Pak Joko pada tanggal 1 April 2008, mengajukan SPAJ Prudential Investor Account dengan premi tunggal sebesar
100 juta. Ia mengalokasikan seluruh premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu Rp.5000, Maka ilustrasi perhitungan biaya yang telah dialokasikan oleh Pak Joko ialah:
Premi Tunggal ( Top Up ) : Rp. 100.000.000
Biaya Awal : Rp. 5000.000 (5% x Rp.100 juta)
Alokasi Investasi : Rp. 95.000.000
Unit yang didapatkan : 19.000 unit (Rp. 95.000.000 : 5000/unit)

Bila pada tanggal 1 Juni 2009, harga per unit naik menjadi Rp. 6000, maka dana yang dialokasikan Pak Joko di PRUlink Investor Account menjadi:

19000 unit x 6000 = Rp.114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah)

Naik turunnya harga per unit dapat anda pantau setiap saat, setiap hari melalui website prudential, maupun surat kabar seperti Kompas, Seputar Indonesia, Koran Tempo dan sebagainya.
Selain keuntungan investasi seperti disebutkan diatas Pak Joko juga memperoleh manfaat dasar perlindungan jiwa yaitu:
maka perhitungan ilustrasinya ialah:

A. Manfaat Meninggal
Bila Pak Joko meninggak dunia, maka manfaat proteksi yang diterima Pak Joko sebesar 125% dari Rp.100juta = Rp.125 juta atau 100% dari nilai saldo investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.

B. Manfaat Cacat Tetap & Total
125% dari premi tunggal (termasuk penambahan dana/top up serta dikurangi penarikan/withdrawal, jika ada). Atau 100% Nilai Saldo Investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.
Risiko cacat tetap total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun.
Baca Selengkapnya..