Tampilkan postingan dengan label Asuransi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asuransi Syariah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 05 April 2009

Lebih Detil Tentang Syariah



Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan hadist nabi Nabi Muhammad:
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;
Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin,
lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.” (Hadist riwayat Muslim)

Jika demikian maka asuransi sesuai dengan akna hadist tersebut, yaitu manusia dianjurkan untuk tidak menyia-nyiakan segala sesuatu termasuk didalamya menghambur-hamburkan kekayaan. Manusia diwajibkan agar dapat mempergunakan kekayaannya untuk hal-hal yang baik dan bermanfaat, seperti mempersiapkan masa depan bagi keluarga dan anak-anak tercinta.
Allah SWT dalam Al Quran juga memerintahkan hamba-hambanya untuk senantiasa mempersiakan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujukan dalam bentuk menabung ataupun berasuransi.
Agar sesuai dengan konsep syariah, asuransi tidak boleh
mengandung atau melibatkan aktifitas riba di dalamnya
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta
mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang
mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah
yang dialami oleh sebagian peserta.
Peserta asuransi melakukan risk sharing di antara mereka
Peranan perusahaan asuransi terbatas pada pengelolaan
operasional perusahaan asuransi dan menginvestasikan dana
Tabarru’.

Contoh:
Pak Mamad berusia 29 tahun, menyetorkan premi asuransinya sebesar Rp.350 ribu/bulan bersamaan dengan aplikasi Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) untuk pertama kalinya
Maka manfaat yang di dapat Pak Mamad saat ia telah menjadi nasabah PAA adalah:
-Apabila Pak Mamad meninggal dunia atau cacat tetap total selama masa asuransi akan diberikan pertanggungan sebesar Rp. 110 juta ditambah nilai tunainya (nilai tunai adalah jumlah yang telah dibayarkan Pak Mamad selama menjadi nasabah PRUlink syariah assurance account (PAA)
 Apabila Pak Mamad memenuhi salah satu dari kriteria 34 kondisi kritis sampai berusia 65tahun, Pak Mamad mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp.55Juta. PRU crisis cover34
 Apabila Pak Mamad meninggal atau cacat karena kecelakaan sampai dengan Pak Mamad berusia 60tahun, maka Pak Mamad diberikan manfaat uang pertanggungan sebesar Rp.55juta (PRUpersonal accident, death & disablement)
 Apabila Pak Mamad memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, setelah berlangsung 90 hari atau lebih, Pak Mamad akan menerima santunan sebesar 4.2 juta rupiah pertahun sampai dengan Pak Mamad berumur 65 tahun.
 Selain itu Pak mama juga akan menerima santunan rawat inap sebesar Rp.320 ribu/hari
 Unit Perawatan Intensif (ICU) sebesar Rp.880 ribu/hari
Pembedahan : Tipe Complex Rp. 3.2juta
Tipe Major Rp. 2.4juta
Tipe Intermediate Rp. 1.6 juta
Tipe Minor Rp. 800 ribu
Baca Selengkapnya..

Senin, 30 Maret 2009

Asuransi Syariah Vs Asuransi Konvensional

Dibawah ini perbedaan Asuransi Syariah dengan Konvensional




Baca Selengkapnya..

Konsep Asuransi Syariah

Hadits Ukhuwah Dalam sebuah riwayat digambarkan:

عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى (رواه مسلم)

"Dari Nu'man bin Basyir ra, Rasulullah SAW bersabda, "Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang diantara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam." (HR. Muslim)

Hadits ini menggambarkan tentang adanya saling tolong menolong dalam masyarakat Islami. Dimana digambarkan keadaannya seperti satu tubuh; jika ada satu anggota masyarakat yang sakit, maka yang lain ikut merasakannya. Minimal dengan menjenguknya, atau bahkan memberikan bantuan. Dan terkadang bantuan yang diterima, jumlahnya melebihi biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan. Sehingga terjadilah surplus, yang minimal dapat mengurangi beban penderitaan orang yang terkena musibah. Hadits ini menjadi dasar filosofi tegaknya sistem Asuransi Syariah.

Konsep dasar asuransi syariah : adalah karena selaras dengan kaidah-kaidah berikut :

a. Saling bertanggung jawab
. Semua peserta dalam asuransi syariah adalah satu keluarga besar yang mempunyai kewajiban saling bertanggung jawab antara satu dan lainnya. Memikul tanggung jawab dengan niat baik merupakan ibadah. Rasulullah SAW bersabda, Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang beriman antara satu dengan lain seperti satu tubuh, apabila ada anggotanya yang sakit, maka akan seluruh tubuh akan ikut merasakannya. (HR. Bukhari Muslim).

b. Saling bekerja sama. Para peserta bersetuju untuk bekerjasama dan saling membantu diantara satu sama lain dalam unsur kebaikan (QS. Al-Maidah : 2).

c. Saling melindungi. Sabda Rasulullah SAW yang mengandung maksud ini, Sesungguhnya seorang yang beriman ialah siapa yang memberi keselamatan dan perlindungan terhadap harta dan jiwa manusia.(HR. Ibnu Majah). Peserta menyetorkan preminya dengan niat tabarru dan perusahaan asuransi syariah selaku pengelola akan mengelola dana peserta sesuai kaidah-kaidah syari.

Pengertian Syariah Dalam Muamalah
(التعريف بالتكافل في المعاملات الإسلامية) Arti Syariahl Dalam Pengertian Muamalah : Saling memikul resiko diantara sesama muslim sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara, setiap orang mengeluarkan dana kebajikan (baca ; tabarru') yang ditujukan untuk menanggung resiko tersebut. Syariah dengan pengertian seperti ini sesuai dengan firman Allah SWT QS. Al-Maidah/ 5 : 2 : وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." Prinsip Bertakaful Sebagaimana Digambarkan Hadits (نظام التكافل كما بينه الحديث الشريف)

Definisi Asuransi Syariah
1) Arti Kata Syariah Secara bahasa, syariah ( تكافل ) berasal dari akar kata ( ك ف ل ) yang artinya menolong, memberi nafkah dan mengambil alih perkara seseorang. Dalam Al-Qur'an tidak dijumpai kata syariah/takaful, namun ada sejumlah kata yang seakar dengan kata syariah/takaful, seperti dalam :
SURAT AL BAQARAH 240

“Dan orang-orang yang (akan) meninggal dunia diantara kamu padahal ada meninggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri mereka (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak menyuruh mereka pindah. Tetapi jika mereka pindah (sendiri) maka tiada dosa bagimu (wali) atau waris dari yang meninggal membiarkan mereka berbuat yang patut pada diri mereka.”
Baca Selengkapnya..