Minggu, 29 Maret 2009

PRUlink Investor Account


Prudential Indonesia meluncurkan PRUlink investor account (PIA) pada tahun 1999. Semenjak itu Prudential Indonesia dikenal sebagai perusahaan asuransi jiwa untuk produk unitlink (asuransi yan dikaitkan dengan investasi) Saat ini Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar dalam pejualan produk asuransi unit link tersebut.
PRUlink investor account (PIA) dengan berbagai fleksibilitasnya menggabungkan unsur produk investasi yang memberkan keuntungan optimal serta memberikan perlindungan asuransi jiwa. Terhadap resiko kematian dan cacat tetap total.
Disebut fleksibel karena produk ini sangat transparan , pemegang polis mempunyai pilihan penuh atas investasi yang dikehendaki, serta fleksibel dalam menentukan jnis investasi berserta resikonya. Produk ini juga aman dan terjamin karena resiko asuransi tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Contoh:
Pak Joko pada tanggal 1 April 2008, mengajukan SPAJ Prudential Investor Account dengan premi tunggal sebesar
100 juta. Ia mengalokasikan seluruh premi ke dalam PRUlink Rupiah Managed Fund dengan harga per unit pada saat itu Rp.5000, Maka ilustrasi perhitungan biaya yang telah dialokasikan oleh Pak Joko ialah:
Premi Tunggal ( Top Up ) : Rp. 100.000.000
Biaya Awal : Rp. 5000.000 (5% x Rp.100 juta)
Alokasi Investasi : Rp. 95.000.000
Unit yang didapatkan : 19.000 unit (Rp. 95.000.000 : 5000/unit)

Bila pada tanggal 1 Juni 2009, harga per unit naik menjadi Rp. 6000, maka dana yang dialokasikan Pak Joko di PRUlink Investor Account menjadi:

19000 unit x 6000 = Rp.114.000.000 (seratus empat belas juta rupiah)

Naik turunnya harga per unit dapat anda pantau setiap saat, setiap hari melalui website prudential, maupun surat kabar seperti Kompas, Seputar Indonesia, Koran Tempo dan sebagainya.
Selain keuntungan investasi seperti disebutkan diatas Pak Joko juga memperoleh manfaat dasar perlindungan jiwa yaitu:
maka perhitungan ilustrasinya ialah:

A. Manfaat Meninggal
Bila Pak Joko meninggak dunia, maka manfaat proteksi yang diterima Pak Joko sebesar 125% dari Rp.100juta = Rp.125 juta atau 100% dari nilai saldo investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.

B. Manfaat Cacat Tetap & Total
125% dari premi tunggal (termasuk penambahan dana/top up serta dikurangi penarikan/withdrawal, jika ada). Atau 100% Nilai Saldo Investasi pada saat tanggal kematian atau mana yang lebih tinggi.
Risiko cacat tetap total dapat diakibatkan oleh kecelakaan atau penyakit dan memiliki batasan usia hingga 60 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar